KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL KE II
MAJELIS ULAMA SE INDONESIA
NOMOR : 05/Kep/Munas II/MUI/1980
FATWA TENTANG AHMADIYAH
Bismillahirohmanirrahim
Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se Indonesia yang berlangsung pada tanggal 11 s/d 17 Rajab 1400 H bertepatan dengan tanggal 26 Mei s/d 1 Juni 1980 di Jakarta, setelah:Menimbang :
Bahwa sesuai dengan salah satu fungsi Majelis Ulama Indonesia yaitu memberi fatwa dan nasihat mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada pemerintah dan umat Islam umumnya, perlu mengeluarkan fatwa beberapa persoalan yang terjadi dalam masyarakat.Mengingat :
1. Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah
2.Kaidah-kaidah dalam agama Islam.Mendengar :
1. Amanat Presiden Soeharto pada acara Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia.
2. Pidato Iftitah Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia.
3. Prasaran KH. M Syukri Ghozali tentang Fatwa Majelis Ulama Indonesia pada Musyawarah Nasional ke II Majelis
Ulama se- Indonesia.Memperhatikan :
1.Laporan Komisi II Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia tentang fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia.
2.Usul-usul dan saran-saran peserta Musyawarah Nasional ke II Majelis Ulama se-Indonesia
Dengan bertawakal kepada Allah SWTMemutuskan :
Menetapkan fatwa-fatwa Majelis Ulama Indonesia beberapa persoalan keagamaan dan kemasyarakatan sebagai berikut:
Jama’ah Ahmadiyah
Sesuai dengan data dan fatwa yang ditemukan dalam 9 buah buku tentang Ahmadiyah, maka Majelis Ulama Indonesia memfatwakan bahwa Ahmadiyah adalah jama’ah di luar Islam, sesat dan menyesatkan.
Dalam menghadapi persoalan Ahmadiyah, hendaknya Majelis Ulama Indonesia selalu berhubungan dengan pemerintah. Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 17 Rajab 1400 H / 1 Juni 1980 M
Ketuattd
Prof. DR. HAMKA (Pimpinan Sidang) Sekretaris,
ttd
Drs. H. Kafrawi, MA. Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia
ttd
H. Alamsyah Ratu Perwiranegara (Menteri Agama RI)
Filed under: Afkar | 2 Komentar »